Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Berubahnya Cara Pandang Bawaslu Soal Sengketa Parpol

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan meloloskannya sebagai salah satu peserta pemilu menunjukan beberapa hal.

Yang pertama, putusan ini adalah merupakan bentuk perubahan cara pandang anggota Bawaslu terhadap cara menarik hasil kesimpulan sidang sengketa di Bawaslu.

Baca juga: Survei SRMC: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap SBY 51,6 Persen dan Khofifah Serang Soekarwo, Ada Skenario Aklamasi Pilgub Jatim?

“Jika sebelumnya, Bawaslu terlihat menarik kesimpulan sidang dengan cara pandang teknik kuantitatif, di mana parpol yang bersengketa harus mampu menunjukan kesahihan kuantitas persyaratan sebagaimana diatur Undang-undang,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti kepada LICOM, hari ini (Rabu, 6/2/2013).

Kini, Bawaslu mulai mempertimbangkan kebenaran subtansial di atas kebenaran kuantitatif. Artinya Bawaslu mulai mengejar keadilan pemilu daripada sekedar kebenaran kuantitatif.

“Tapi putusan ini juga potensial mengundang pertanyaan dari parpol lain yang pernah bersengketa di Bawaslu tetapi hasilnya dinyatakan Bawaslu tidak dapat dikabulkan,” ujarnya lagi.

Beberapa kasus yang menjadi bahan pertimbangan Bawaslu meloloskan PKPI juga dialami oleh parpol lain. Yakni adanya ketentuan bahwa parpol harus memenuhi 30 persen kepengurusan dari perempuan, bukan hanya di tingkat nasional bahkan di propinsi maupun di Kabupaten/Kota.

“Begitu juga dengan perlakuan cara verifikasi faktual yang model dan caranya tidakseragam. Tentu saja pertanyaan bagaimana menyikapi nasib parpol yang dinyatakan tidak lolos karena cara verifikasi KPU Daerah tidak dilaksanakan dengan cara yang sama dan pasti?,” ujarnya bertanya.

Artinya putusan Bawaslu ini memungkinkan kita untuk kembali mengkaji dan memeriksa putusan-putusan sengketa Bawaslu, khususnya terhadap setidaknya 10 parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak dikabulkan sengketanya.

“Beberapa di antara parpol itu, dalam pemantauan kami, mengalami dan mengadukan sengketa dengan kasus yang sama ke Bawaslu. Jika sebelumnya putusan Bawaslu menolak mengabulkan sengketa, tentu putusan Bawaslu terhadap PKPI ini membuka peluang untuk mengkaji putusan-putusan Bawaslu terhadap parpol yang lain. Apakah misalnya perlakuan dan pandangan yang sama diberlakukan terhadap parpol lain terkait sengketa di Bawaslu,” demikian Ray. @ari

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles