
LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum harus segera menindaklanjuti putusan Bawaslu yang memenangkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) gugatan sengketa Pemilu.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti kepada LICOM, hari ini (Rabu, 6/2/2013).
Baca juga: Gugatan Partai Pengusung Sri Mulyani Lengkap! dan Ayo KPK, Jangan Ragu Tindak Partai Penguasa
“Sebagaimana dinyatakan di Undang-undang, putusan Bawaslu atas sengketa tidak dapat dibanding oleh KPU. Hal yang sebaliknya berlaku bagi parpol yang sengketanya dinyatakan tidak dikabulkan oleh Bawaslu,” sambungnya.
KPU harus mensahkan PKPI sebagai partai peserta Pemilu 2014 dan memenuhi segala hak yang seharusnya didapat partai besutan Sutiyoso itu.
“Dengan begitu, terhitung sejak putusan Bawaslu terkait dengan sengketa PKPI dibacakan, maka sejak itu KPU harus melaksanakan putusan tersebut, selambat-lambatnya tujuh hari setelah putusan itu dibacakan,” sambung Ray.
KPU tentu saja dapat diadukan ke DKPP jika tidak melaksanakan putusan Bawaslu terkait dengan hasil sengketa. KPU hendaknya jangan lagi mencari alasan-alasan yang berakibat putusan Bawaslu ini tidak efektif dilaksanakan di lapangan.
“Pengalaman 18 parpol yang dirugikan KPU karena cara pengelolaan tahapan pemilu yang tidak tepat pada akhirnya berujung pada sidang kode etik DKPP. Lebih dari itu, banyak parpol yang mengalami kerugian moril dan materil yang kiranya tidak dapat ditebus sekalipun haknya telah dipulihkan oleh DKPP,” sambungnya.
Selain mengadukan sengkata ke Bawaslu, parpol yang bersangkutan masih dapat mengajukan sengketa berikutnya ke PT TUN (pasal 259 ayat (3) UU No 8 Tahun 2012). Jika merujuk kepada pasal 269 ayat (11) UU No 8 Tahun 2012 terkait hasil putusan PT TUN, KPU hanya diberi waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk segera melaksanakan putusan hasil sengketa. @ari
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D28352994.43061e4055953b12a89bd4d55192bb0f%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D50101933.43061e4055953b12a89bd4d55192bb0f%3B)