Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak puas atas vonis dua tahun delapan bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor terhadap Siti Hartati Murdaya.
Untuk itu KPK berencana mengajukan banding untuk memperjuangkan tuntutan lima tahun penjara terhadap bekas anggota Dewan Pembina Demokrat itu.
Baca juga: Partai Demokrat Milik Rakyat, Semua Masalah Harus Dibuka ke Publik dan Kader Partai Demokrat Tunggu "Fatwa" Bapak SBY
“Terhadap vonis tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman dua tahun delapan bulan kami berencana melakukan banding. Kita banding untuk mempertahankan tuntutan lima tahun,” kata Jurubicara Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/2/2013).
Seperti diketahui Jaksa Penutut Umum (JPU) sudah mengajukan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Karena terdakwa sudah terbukti telah menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu terkait pengurusan surat izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.@aligarut1
Image may be NSFW.Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D40038563.d10f97564bd804d563808b4440837a02%3B)
Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D65234230.d10f97564bd804d563808b4440837a02%3B)