
LENSAINDONESIA.COM: Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menuding Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas mengijinkan penjarahan daerah pemasaran BBM bersubsidi yang sudah mapan infrastrukturnya dan selama ini ditangani oleh Pertamina.
Menurut Agus, hal itu tampak dari sikap BPH Migas yang tidak menantang Badan Usaha Swasta agar bisa membantu pemerintah mendistribusikan BBM bersubsidi di Wilayah Distribusi Niaga (WDN) III, seperti di Papua dan NTT yang minim dukungan infrastruktur.
Baca juga: Kepala SKK Migas Dituding Lakukan Kebohongan Publik dan Pertamina EP Sukses Eksplorasi di Sangatta Kaltim
Ia menyatakan, justru swasta diarahkan ke daerah-daerah yang telah memiliki fasilitas cukup dan selama ini ditangani Pertamina, seperti WDN I dan II yakni Lampung, Medan, Kota Baru, dan lainnya.
“Bahkan, tahun ini BPH Migas akan memberikan beberapa daerah seperti Bantul dan Gunung Kidul yang notabene berada di WDN I kepada swasta dan asing, meskipun korporasi asing itu (Shell Indonesia) sudah mundur dalam menyalurkan BBM bersubsidi khusus untuk motor di WDN I,” tegas Agus pada LICOM, Selasa (05/02/13).
Dipaparkan sebelumnya, pelepasan kuota BBM bersubsidi kepada badan usaha swasta dan asing, sangat merugikan publik sejak awal kebijakan di wacanakan pertama kali oleh BPH Migas pada tahun 2005.
Penetapan kuota dan wilayah yang akan dilepas kepada badan usaha swasta dan asing melenceng dari semangat awal kebijakan diterbitkannya Perpres No 71 tahun 2005 Pasal 6 tentang penunjukan langsung kondisi daerah terpencil dan daerah yang mekanisme pasarnya belum berjalan.
“Penunjukkan langsung patut diduga berbau KKN yang tidak sedap, karena perusahaan yang ditunjuk patut diduga juga milik politisi, pejabat atau keluarga pejabat” tandas Agus Pambagyo.@Lysistrata
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D36279058.d10f97564bd804d563808b4440837a02%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D66347708.d10f97564bd804d563808b4440837a02%3B)