Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Ketua Fraksi PDIP DPRD Ponorogo Bongkar Kejanggalan RAPBD 2013

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur Sutyas Hadi Riyanto mengungkap, pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang berakhir pada tanggal 14 Desember 2012 oleh pansus RAPBD tahun anggaran 2013 membuahkan hasil yang mengecewakan.

Sebab, banyak mata anggaran yang tertuang di dalam draf RAPBD tersebut perlu ditanyakan kebutuhan serta dasar pijakan hukumnya. Disamping itu juga harus ada penjelasan dari dinas pengguna anggaran.

Baca juga: Pembahasan APBD Ponorogo 2013 Terancam Molor dan Fraksi PDIP: Ada Ketidakjujuran dalam Penyusunan RAPBD Ponorogo

Menurutnya, hasil pembahasan dalam draft RAPBD yang bakal disahkan itu hanya merupakan saran-saran dan untuk diperhatikan, tanpa adanya perubahan dan mengubah angka berbentuk rupiah baik pendapatan dan belanja.

RAPBD Kabupaten Ponorogo 2013, lanjut dia, juga dibuat tanpa didahului dengan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). “Rancangan APBD seharusnya dibuat dan disusun terlebih dahulu baru SKPD disuruh membuat RKA,” ujarnya kepada LI.COM, Selasa (05/02/2013).

Wakil Ketua Komisi D ini menganggap telah terjadi perbedaan antara RAPBD yang telah disepakati Bupati dan DPRD dengan diajukanya untuk dapatnya evaluasi gubernur. “Terjadi perbedaan angka-angka dalam rupiah,” cetusnya.

Sutyas menunjukan rincian rancangan peraturan daerah tentang APBD 2013, yaitu pendapatan daerah yang disepakati senilai Rp.1.305.842.902.626,- dengan belanja daerah senilai Rp.1.339.363.786.812. Sedangkan yang telah dievaluasi gubernur untuk pendapatan daerah sebesar Rp.1.310.140.812.686,- dan belanja daerah sebesar Rp.
1.353.661.696.872,-.

Jadi menurutnya, telah terjadi selisih antara yang telah disepakati dan yang diajukan ke Gubernur yaitu hasil evaluasi gubernur menyebut Rp 43.520.848.185,84 dan yang telah disepakati Rp 33.520.884.185,84 sehingga selisihnya Rp. 10.000.000.000,-

Sutyas juga menyoroti mekanisme pembahasanya, dimana menurut dia, RAPBD yang telah dievaluasi gubernur tersebut seharusnya dibahas di Pansus dan kemudian disampaikan dalam rapat paripurna DPRD. Namun pada kenyataanya, setelah dibahas dalam pansus tidak disampaikan dalam paripurna, akan tetapi langsung disahkan dan ditandatangani ketua dan saat itu langsung dikirimkan ke Gubernur lagi.

Guna menindaklanjuti banyaknya kejanggalan dalam proses pembahasan dan pengesahan RAPBD ini, Sutyas telah melayangkan surat kepada Ketua DPRD dan Bupati Ponorogo. “Saya sudah mengirim surat,” pungkasnya.@arso

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles