Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Berkas perkara kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang terjadi pada bulan Desember lalu, dengan tersangka Andika Pradipta. Saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan.
“Sudah dilimpahkan tanggal 23 pekan kemarin sebelum libur,” ujar Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan AKP Sigit Purwanto, saat dihubungi wartawan, Selasa (29/1/13).
Sigit juga menuturkan, berkas itu diselesaikan oleh penyidik hanya tinggal menunggu pemeriksaan di Kejaksaan. Menurutnya, jika sudah berkasnya sudah ditetapkan lengkap atau P21 maka pihaknya akan serahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Masih menunggu pemeriksaan berkas oleh Jaksa, kurang lebih waktunya 14 hari setelah pelimpahan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Andika Pradipta (27) pengemudi mobil Nissan Grand Livina warna hitam nopol B 1796 KFL ditahan di Ditlantas Polda Metro Jaya. Andika merupakan tersangka dalam kasus kecelakaan Grand Livina karena menabrak sejumlah warung pecel di kawasan Jl Ampera Raya, Jakarta selatan yang menewaskan dua orang dan empat lainnya mengalami luka-luka.@hermawan
Image may be NSFW.Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D30411775.0db6a0c673260c8b5baca10363d753ba%3B)
Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D45899568.0db6a0c673260c8b5baca10363d753ba%3B)