
LENSAINDONESIA.COM: Palsukan cek, tiga pengusaha kayu Surabaya dilaporkan Polda Jatim. Masing-masing Johny Jaya Thong, Joko Krisbiantoro dan Warren Sutandar, yang beralamat di kantor Jl Ngagel Madya 27.
Ditemui di Sentra Pelayan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Abdul Malik kuasa hukum pelapor, Ferry Leemana warga Jl Melawai Raya nomor 8 Jakarta Selatan mengatakan, ketiganya dilaporkan kliennya atas pemalsuan cek sebesar Rp 2 miliar. ”Mereka memalsukan cek sebesar Rp 2 miliar dalam bekerja sama dalam usaha kayu, sejak 2010 silam,” tuturnya, Selasa (29/1/2013).
Dalam laporan bernomor LP/ 15 / I/2013/UM/ JATIM itu dijelaskan, awalnya dalam kerjasama antar kedua belah pihak ini tidak ada permasalahan. Hingga pada saat melakukan pengiriman kayu jenis kayu Merbau ke terlapor ada kelebihan muatan pengiriman.
“Semestinya kayu yang dikirimkan ke terlapor sebanyak 5200 kubik ternyata ada kelebihan 6000 kubik kayu. Nah, kelebihan itu hendak diminta pelapor sekitar Rp 4 miliar diantaranya tambahan uang muka sebesar Rp 2 miliar dan beberapa alat berat senilai Rp 2 miliar,” tambahnya.
Pelapor pun kemudian memberikan jaminan berupa cek kosong kepada terlapor untuk bisnis kayu tersebut. Namun pada 27 Agustus 2012 lalu, terlapor memalsukan tanggal penandatanganan cek berikut tanggal yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. ”Padahal, cek itu sudah kadaluwarsa namun setelah dipalsukan seolah-olah belum kadaluwarsa dan seakan-akan terlapor memiliki hak atas cek tersebut,” paparnya.
Padahal, sebenarnya terlapor masih mempunyai utang kepada pelapor. Namun atas pemalsuan cek itu keadaan berbalik seolah-olah pelapor yang mempunyai utang terhadap terlapor. ”Untuk dapat melaporkan kondisi terbalik itu ke polisi terlapor sengaja mengkliringkan cek tersebut ke BCA dan tentu saja blong,” beber Malik.
Masih kata Malik, semua ulah yang dilakukan terlapor untuk menjatuhkan pelapor disebabkan 30 Agustus 2010 lalu Ferry datang ke kantor Johny dengan tujuan meminta tambahan uang muka pembelian kayu dan meminta kembali alat-alat berat yang kadung dikirimkan ke terlapor dengan nilai total Rp 4 miliar. @rakhman_k
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D21490962.0db6a0c673260c8b5baca10363d753ba%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D72579818.0db6a0c673260c8b5baca10363d753ba%3B)