
LENSAINDONESIA.COM: Kebijakan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang akan memberlakukan pajak kepada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) satu persen menuai berbagai tanggapan.
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jatim, menyatakan menolak terhadap kebijakan tersebut. Apalagi pajak tersebut diberlakukan kepada pelaku UKM dengan omzet Rp.300 juta sampai Rp4-8 miliar.
Ketua HIPMI Jatim, Ali Affandi, menyatakan, kebijakan tersebut mendapat perhatian khusus dari HIPMI. Apalagi, disisi lain, UKM dengan omzet dibawah Rp.300 juta akan dikenakan PPh 0,5 persen.
“Rencana kebijakan tersebut belum tepat dan perlu dikaji ulang. Kebijakan itu sangat berat bagi palaku UKM karena masih belum jelas indikatornya,” ungkap pria yang akrab disapa Andi, Selasa (22/1/2013).
Bagi Andi, pajak tersebut bertentangan dengan semangat penciptaan wirausaha di seluruh Indonesia. Saat ini, pungkasnya, menciptakan UKM tujuannya guna meningkatkan daya saing nasional dan meningkatan perekonomian di Indonesia .
Olwhnya, seharusnya, para pelaku UKM ini diberikan kemudahan jalan dalam hal pengurusan administrasi ke pemerintah setempat. Ia menegaskan, jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan, maka para pelaku UKM merasa terbebani.
“Bisa jadi nantinya orang males berwirausaha. Mereka ini (pelaku UKM) bukan pengusaha besar seharusnya pemerintah lebih peka dan melindungi mereka terutama ditengah persaingan kapitalisme global saat ini eh, kok malah suruh bayar pajak segala,” paparnya.
Seperti diketahui, penerimaan pajak UKM dijatim tahun 2012 lalu mencapai tiga persen dari total penerimaan, artinya pajak persentase itu para pelaku UKM ini sudah mentaati pajak. Namun, dari besar persentase itu justru pemerintah memberlakukan pungutan (pajak) satu persen bagi pelaku UKM.
“Kalau pemerintah mau meningkatkan pendapatan kan bisa dari tempat-tempat lain saja. Dari pada membayar pajak lebih sadoqohkan panti asuhan maupun pada orang yang tidak mampu saja karena lebih jelas pahalannya,” ketus Andi. @Panjichuby_666
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D51770922.658ef65348bf92e69e723de314436f29%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D21157648.658ef65348bf92e69e723de314436f29%3B)