
LENSAIDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa kembali saksi terkait kasus mega sekandal Bank Century di Australia. 10 Juni mendatang giliran staf Debuti Gubernur Bank Indonesia (BI) Galuh AW akan diperiksa KPK.
Rencana itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi saat memberikan keterangan pres di Gedung KPK. Pemeriksaan itu dalam rangka mengembangkan bukti-bukti yang telah dikantongi KPK. “Ada rencana memeriksa staf Debuti Gubernur BI Galuh AW 10 Juni,” ujarnya di KPK Rabu (05/06/2013).
Baca juga: Terkait Century, KPK: Masyarakat harap sabar dan Abraham Samad: Silahkan masyarakat mengawasi KPK tuntaskan Century
Sebelumnya, kata Johan, Galuh sudah pernah diperiksa satu kali. Namun pemeriksaanya tersebut sudah berlangsung cukup lama, saat awal-awal kasus Century mencuat ke publik. Keberadaan Galuh di Australia dikabarkan sedang menjalani studi. Oleh karena itu, KPK berinisiatif memeriksa Galuh di negeri Kanguru tersebut. “Jaman dulu Galuh ini pernah diperiksa tapi kabarnya dia kuliah lagi di Australia,” terangnya.
Dalam kasus Bank Century, KPK menyatakan mantan Deputi Pengawasan BI Siti Chalimah Fadjrijah dan Budi Mulya sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, hingga kini surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Siti Chalimah Fadjriyah belum diterbitkan.@aligarut1
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D30371349.2a1121d02b50f041d1220d99c21e0062%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D74318336.2a1121d02b50f041d1220d99c21e0062%3B)