Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Komisi Yudisial verifikasi laporan harta CHA

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Komisi Yudisial (KY) berencana mendalami harta kekayaan Calon Hakim Agung (CHA) saat dilakukan verifikasi rekam jejak. Hal itu menyikapi laporan masyarakat yang diterima KY dalam beberapa pekan terakhir.

“Saat ini ada beberapa laporan yang sudah masuk, tinggal menindaklanjuti pada saat verifikasi,” kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Selasa (4/6/2013).

Baca juga: UI pionir terjalinnya kerjasama pendidikan dengan Eropa Tengah dan Pemerhati Hukum minta PTTUN diadukan ke Komisi Yudisial

Asep menjelaskan, ada dua pintu dalam melakukan verifikasi peserta CHA, yaitu berdasarkan laporan masyarakat dan hasil dari verifikasi. Bila dalam perjalanan verifikasi ditemukan laporan masyarakat, maka KY akan melakukan klarifikasi. “Jika ada laporan masyarakat, maka pihaknya akan memperdalam laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi peserta yang dilaporkan,” tegasnya.

Berdasarkan jadwal KY, sejak pekan lalu sedang dilakukan verifikasi rekam jejak, harta kekayaan, tempat tinggal, dan tempat aktifitas CHA. Peserta CHA saat ini berjumlah 35 peserta dan lolos pada tahap kualitas. Dari 35 peserta CHA diantaranya 25 peserta hakim karir dan 10 peserta non karir.

Selanjutnya, akan disaring menjadi 21 peserta untuk diserahkan kepada DPR dilakukan uji kepatutan untuk mengisi 7 hakim agung yang kosong.

Berikut tujuh hakim agung yang akan digantikan, yakni Djoko Sarwoko (pensiun), H Abdul Kadir Mappong (pensiun), Paulus Efendi Lotulung (pensiun), Nyak Pha (pensiun), Muhammad Taufik (meninggal dunia), Achmad Yamani (diberhentikan) dan satu kekurangan periode sebelumnya.@priokustiadi

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles