Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Terlambat ngurus akte kelahiran tak perlu denda

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Para orang tua yang terlambat mendaftarkan anaknya ke catatan sipil dan kependudukan Jombang, untuk mengurus akta kelahiran tidak perlu takut denda. Pasalnya, ketentuan denda itu telah dihapus.

Penghapusan denda tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Bupati Jombang (Perbup) nomor 17 tahun 2013. Perbup yang ditandatangani Bupati Jombang Suyanto, pada 24 Mei 2013 ini, menganulir ketentuan dalam Perda Jombang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan.

Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Jombang Laily Agustin mengatakan, penghapusan denda bagi yang terlambat mengurus akta kelahiran anak berlaku mulai 28 Mei 2013 “Jadi sekarang tidak ada denda bagi yang terlambat mengurus akta kelahiran,” ujar dia, Rabu (29/5/2013).

Dalam ketentuan Pasal 93 Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan, laporan kelahiran anak dilakukan paling lambat 60 hari setelah kelahiran. Jika laporan lebih dari 60 hari, maka diberlakukan denda sebesar Rp 100 ribu rupiah.

Namun penghapusan denda ini tak berlaku kepada anak yang telah menginjak remaja. “Penghapusan denda ini berlaku untuk pengurusan akta anak dibawah usia 18 tahun,” jelas Laily.

Lahirnya Perbup nomor 17 tahun 2013 ini, merupakan respon dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri. Selain itu dalam pertimbangannya, Perbup menyitir Pasal 5, Pasal 21 dan Pasal 28 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, yang menegaskan bahwa akta kelahiran adalah hak anak. (@Syafi’i)

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles