
LENSAINDONESIA.COM: Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor dagung sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah, Ahmad Rozy mengaku pernah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK dari kliennya AF.
“Saya memang menerima dokumen waktu itu. Saya tidak perhatikan karena AF langsung memeluk saya dan “nangis”. Dia memberikan berkas (BAP) itu, lalu saya ambil. Saya letakkan di samping kanan saya. Terus, dia bilang suruh pelajari, ” katanya saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/05/2013).
Baca juga: KPK seperti lakukan 'disfestivalisasi' kasus Century dan Jokowi berharap gitar Metallica bisa dimuseumkan
Rozy kembali menegaskan setelah mendapat dokumen BAP itu, dia membawa pulang BAP tersebut untuk dipelajari. Namun, terjadi penangkapan penyidik KPK terhadap Juard di rumahnya. Penyidik menemukan kopian BAP tersebut.
“Jadi setelah kopi itu saya terima, saya mau simpan di rumah. Kemudian ada proses penangkapan terhadap Pak Luthfi, dan tim pengacaranya Zainudin Paru. Kemudian, dia minta dokumen untuk kepentingan pembelaan, dia ambil dan dikopikan. Setelah itu, saya kembali simpan di rumah,” tukasnya.
Rozy mengaku ketemu Kuasa Hukum LHI Zainudin Paru di kantor DPP PKS.
” Saya belum mempelajarinya BAP itu, ” kata Rozy.
Sebelumnya, Fathanah diketahui mengambil BAP miliknya di KPK, pemeriksaannya tanpa ijin dan menyerahkan kepada Ahmad Rozy.@aligarut
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D26356994.9cd293eda4641f5b6316e3778e90a5c2%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D55249748.9cd293eda4641f5b6316e3778e90a5c2%3B)