
LENSAINDONESIA.COM: Abdul Manab (31), Darkim (34) dan Erwansyah (29) tiga pengedar jenis ganja di bekuk Reserse Polsek Cilandak di daerah Tangerang Selatan pada Selasa (28/5) malam sekitar pukul 20.30 WWIB. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 64 kg ganja asal Aceh.
Kepala Kepolisian Sektor Cilandak, Kompol Sungkono mengatakan dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 kg ganja, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka Darkim ditemukan 62 kg ganja yang di simpan dalam lemari. “Ketiganya merupakan pemain lama dan juga sudah menjadi TO (Target Operasi),” ujar Sungkono kepada wartawan, Rabu (29/5/13).
Baca juga: Polrestabes Surabaya bekuk penggemar ganja asal Aceh dan Bandar Ganja Wiyung Dibekuk Polisi
Sungkono menambahkan para tersangka ini mengedarkan barang haram ke para pelajar dan juga ke mahasiswa di wilayah Jakarta, mereka merupakan bandar besar. “Target mereka adalah pelajar dan saat ini kami masih melakukan pengembangan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo 111 (2) jo 132 (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. @hermawan
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D28423724.9cd293eda4641f5b6316e3778e90a5c2%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D13033749.9cd293eda4641f5b6316e3778e90a5c2%3B)