Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Mantan Bupati dan Sekda Bojonegoro divonis 6 tahun penjara

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Nasib mantan Bupati HM Santoso dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Bambang Santoso akhirnya diputus oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (29/5/2013).

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Suwidya kali ini, kedua mantan pejabat tinggi ini divonis 6 tahun kurungan lantaran terbukti ‘memakan uang negara’ lewat pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp 3,8 miliar.

Baca juga: Rekanan Blok Cepu timbun bahan kimia berbahaya di gudang ilegal dan AMPEL desak SKK Migas tolak water injection di sungai Bengawan Solo

“Terdakwa Bambang Santoso secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 65. Dakwaan primer kurungan penjara 6 tahun dan denda RP 400 juta, subsider 4 tahun kurungan. Dan H M Santoso divonis 6 tahun dan denda Rp 200 juta dan mengganti uang senilai Rp 957,5 jt. Apabila tidak bisa membayar, maka seluruh harta benda terdakwa akan dilelang sebagai pengganti,” ujar hakim Suwidya dalam amar putusannya disertai ketokan palu.

Mendapat putusan ini, pihak HM Santoso masih pikir-pikir, artinya ada kesempatan waktu seminggu untuk memutuskan apakah dirinya akan banding atau tidak.

Sekedar diketahui, HM Santoso diajukan ke meja hijau karena menyelewengkan dana bantuan Mobile Cepu Limitet (MCL) ke Pemkab Bojonegoro sebesar Rp 3,8 miliar untuk keperluan pembebasan lahan. Dana diberikan MCL berdasarkan MoU antara Pemkab dengan MCL bernomor 188/04/412.12/2007 tanggal 16 Mei 2007, ditandatangani Bupati Bojonegoro, HM Santoso, dan Brian D. Boles, Presiden and General Manager MCL.@ian_lensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles