Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Tidak terima hasil sidang, Ibunda Putra maki-maki pelaku pembunuhan

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Ibunda almarhum Alawy Yusianto Putra, Endang Puji Astuti (Hesti) tidak terima dengan putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Fitrah Ramadhani alias Doyok (19), pelaku utama yang menyebabkan tewasnya Alawy (15).

“Tidak terima dong! Harusnya dihukum mati juga. Anak saya sudah mati. Saya tidak bisa ketemu anak saya lagi,” ujar Hesti kepada wartawan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/5/13).

Baca juga: Bunuh siswa SMAN 6, Doyok divonis hukuman 7 tahun penjara dan Kuasa Hukum Doyok Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat

Hesty, panggilan Ibunda Alawy, terlihat emosional dengan mengeluarkan kata-kata kasar kepada terdakwa usai pembacaan vonis oleh majelis hakim,”An***g, dajjal kamu! masuk neraka kamu!” teriak Hesti usai persidangan.

Terdakwa Fitrah Ramadhani alias Doyok (19) divonis 7 tahun penjara atas kasus tewasnya Alawy Yusianto Putra (15), siswa SMAN 6. keputusan tersebut dikatakan Ketua Majelis Hakim Hariono di ruang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/5/13).

“Menyatakan terdakwa Fitrah Ramadhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan dan divonis 7 tahun penjara,” ujar Haryono dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/5/13).@hermawan

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles