
LENSAIDONESIA.COM: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad mengaku belum memberikan surat rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri, Gamawan Fauzi untuk memberhentikan sementara Guburnur Riau, Rusli Zainal. Pasalnya, Rusli sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus PON Riau dan kasus dugaan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan pada 2005-2006.
“Belum. Pemberhentian seorang gubernur baru bisa dilakukan apabila seseorang sudah berstatus terdakwa yaitu kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan. Dan
putusannya sudah berkekuatan Hukum tetap,” cerita Abraham Samad kepada LICOM, Senin malam, (27/05/2013).
Baca juga: KPK konfrontir empat tersangka suap pajak PT Master Steel, bagaimana direksinya? dan Kasus Hambalang melebar, KPK panggil staf ahli Gubernur Jateng
Status di persidanganlah yang akan menguatkan politisi Partai Golkar itu harus rela melepaskan jabatanya sebagai Kepala pemerintahan daerah provinsi yang terkenal dengan bahan minyak mentah itu. Pasalnya, ia harus mendekam di tahanan karena tindakannya.
Namun, hingga saat ini, Abraham belum bisa menyampaikan alasan Rusli Zainal belum ditahan KPK. Padahal, penyidik KPK sudah tiga mencekalnya dalam dua kasus yang berbeda.
“Sabar saja. Tunggu. Pasti ditahan,” janji Abraham.
Seperti diketahui, KPK mencekal kembali Gubernur Riau, Rusli Zainal berpergian ke luar negeri per tanggal 16 Mei 2013. Ia dicekal karena ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan pada 2005-2006.
Sebelumnya KPK telah mencekal RZ sebagai tersangka kasus PON Riau. Meski sudah menjadi tersangka terhadap dua kasus sampai saat ini KPK belum menahannya, justru, malah. memilih untuk mencegah RZ pergi ke luar negeri.@aligarut1
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D24609041.2ccabd086cef32119da39ba6a140b41a%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D34837518.2ccabd086cef32119da39ba6a140b41a%3B)