
LENSAINDONESIA.COM: Banyaknya rumah kontrakan dan rumah kos-kosan di wilayah Jakut ternyata tidak semuanya terdata dengan resmi di RT/RW dan kantor Kelurahan di Jakarta Utara. Alhasil, status para penghuninya tidak terdata dengan baik.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakut, Darmiyati, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, serta untuk mengetahui status para penghuni rumah kontrakan dan kos-kosan, agar dilakukan pendataan para penghuni melalui Ketua RT/RW serta pemilik kos-kosan maupun kontrakanyang bersangkutan.
Baca juga: Wakil Walikota Jakut minta pejabat Jakut sering turun ke lapangan dan Warga Sukapura keluhkan minimnya Fasum dan Fasos
“Tujuan pendataan ini, selain untuk membuat database status penduduk yang bermukim di wilayah yang bersangkutan, juga untuk meniaga Kamtibmas di lingkungannya masing-masing,” ujar Darmiyati, disela-sela penyuluhan kepada para pemilik rumah kontrakan dan kos, di kantor Kelurahan Lagoa, Jakarta Utara, Senin (27/05/13).
Darmiyati juga menjelaskan mengenaikegiatan penyuluhan ini. Menurutnya, kegiatan inisangat positif. Selain si pemilik rumah kontrakan dan kos guna mengetahui kejelasan si penghuninya. Ia juga ingin agar si penghuni khususnya yang mengantongi KTP daerah untuk melaporkan mengenai status dirinya.
“Kegiatan ini sangatlah positif. Sebab, jika sewaktu-waktu ada penertibandari Kelurahan, makasi penghuni tidak perlu bingung, karena sebelumnya mereka sudah
melaporkan diri dengan dibekali surat keterangan domisili sementara,” jelas Darmiyati.@Noviar
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D10535271.2ccabd086cef32119da39ba6a140b41a%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D30397102.2ccabd086cef32119da39ba6a140b41a%3B)