
LENSAINDONESIA.COM: Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Tri Maryanto minta Peraturan Daerah (Perda) minuman keras (miras) segera direvisi. Khususnya pasal mengenai tersangka yang terlibat peredaran miras ilegal.
Menurut mantan Dir Pam Obvit ini, sudah saatnya perda mengenai miras direvisi karena hukuman yang dijeratkan tak memberikan efek jera pada pelakunya. “Sudah saatnya perda miras itu direvisi. Sebab tak ada efek jeranya,” tutur Tri di Mapolrestabes, Jumat (3/5/2013).
Baca juga: Polsek Pakal bebaskan tersangka perampokan? dan Kapolrestabes Bantah Larang Pertandingan Persebaya di Surabaya
Tri menambahkan, dirinya juga sudah bertemu dengan muspida kota Surabaya dan meminta revisi perda tentang miras itu segera diberlakukan. “Pada intinya, tersangka yang terlibat peredaran miras ilegal harusnya mendapat sanksi kurungan penjara. jadi tidak hanya dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring). Sehingga setelah ditangkap dan diamankan, dia tak mengulang lagi perbuatannya,” pungkasnya.@rakhman_k
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D33862747.1dd15cdbc9f42067111d2ec20fda10b5%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D56376794.1dd15cdbc9f42067111d2ec20fda10b5%3B)