Quantcast
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Susno Duadji serahkan diri, Denny Indrayana: Sudah sepatutnya

Image may be NSFW.
Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengatakan, siapapun harus tunduk pada putusan pengadilan.

Hal ini dikatakannya menyusul penyerahan diri Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn. Susno Duadji, setelah beberapa waktu menghilang saat jaksa hendak mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung.

Baca juga: Komisi III DPR: Ada banyak pelajaran dalam kasus Susno dan Susno menyerahkan diri, Ketua MA: Itu sikap ksatria

“Jangan lagi terjadi pembangkangan atau melawan eksekusi,” ujar Denny kepada wartawan, Jakarta, Jum’at (03/05/13).

Menurutnya, pendapat bebas disampaikan, namun pendapat tidak dapat membatalkan putusan pengadilan, apalagi putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht atau bersifat tetap.

‎Ditanya apakah melihat langkah yang dilakukan Susno sebagai suatu langkah ksatria atau memang dia sudah lelah menjadi buron?

Denny menegaskan, yang dilakukan Susno memang sudah seharusnya demikian. Seorang penegak hukum harus memberi contoh, harusnya tidak melawan eksekusi dan jadi buron.

“Penyerahan diri sudah seharusnya dilakukan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Susno Duadji dikabarkan telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung pada Kamis (02/05/13) malam.

Kabar itu diakui oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman saat dihubungi.

“Betul, di LP Pondok Rajeg, Cibinong,” ujar Kabareskrim Polri Sutarman melalui pesan singkatnya, Jumat (03/05/13) pagi.

Sebelumnya, Susno yang hendak ditangkap setelah putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menyatakan ia bersalah.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Susno terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai Kabareskrim dalam penanganan kasus PT Salmah Arwana Lestari dengan menerima Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Ia juga dinyatakan terbukti memangkas dana Rp 4,2 miliar untuk Pengamanan Pilkada Jabar saat ia menjabat Kapolda Jabar pada 2008 lalu. Untuk kesalahannya itu, Susno dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun dan diharuskan mengganti kerugian negara Rp 4,2 miliar.

Kejaksaan Agung memasukkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana kasus korupsi ini ditetapkan sebagai buronan karena tidak memenuhi 3 panggilan Kejaksaan untuk dieksekusi.@endang

Image may be NSFW.
Clik here to view.
alexa
Image may be NSFW.
Clik here to view.
ComScore
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Quantcast
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Google Analytics NOscript
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Image may be NSFW.
Clik here to view.
alexa
Image may be NSFW.
Clik here to view.
ComScore
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Quantcast
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles