Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Meski telah resmi menetapkan Limantoro Santoso terpidana penipuan berkedok bisnis tembakau miliaran rupiah sebagai buronan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengaku kehilangan jejak dengan keberadaan Limantoro.
“Kita terus secara serius mengejar, tapi hingga kini belum terlacak keberadaannya (Limantoro),” kata Kasi Pidum Kejari Surabaya Judhi Ismono, Jumat (3/5/2013)
Baca juga: Kajari Surabaya: Surat eksekusi sah, laporan Limantoro tanpa dasar hukum dan Kajari Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim
Sebelumnya, Limantoro ditetapkan sebagai buronan oleh Kejari Surabaya. Bahkan, Kejari telah menyebar identitas Limantoro ke seluruh jajaran Kepolisian mulai dari Polsek, Polres, hingga Polda.
Sekedar diketahui, Limantoro adalah terpidana penipuan Rp 1,2 miliar dengan kedok bisnis tembakau beberapa tahun lalu. Kepada korbannya, Tio Piauw Jong alias Markus, Limantoro menjanjikan keuntungan 10 persen dari modal yang diberikan. Ternyata, di perjalanan, keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi. Malah, modal korbannya belum dikembalikan Rp 1,2 miliar. Oleh MA, Limantoro divonis tiga tahun penjara.@ian_lensa
Image may be NSFW.Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D24205659.1dd15cdbc9f42067111d2ec20fda10b5%3B)
Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D81459569.1dd15cdbc9f42067111d2ec20fda10b5%3B)