
LENSAINDONESIA.COM: Momen peringatan hari buruh 1 Mei dan Hari Pers Internasional 3 Mei kali ini, dimanfaatkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, untuk kembali mendesak perusahaan media agar memperhatikan kesejahteraan jurnalis secara adil dan proporsional dengan memberikan upah layak, dan hak-hak dasar pekerja seperti layanan kesehatan, tunjangan hari tua, dan kontrak kerja atau jenjang karir yang jelas.
AJI Surabaya juga meminta perusahaan media untuk memberikan kejelasan status bagi kontributor atau koresponden daerah disertai jaminan kesejahteraan yang layak.
Baca juga: AJI ajak jurnalis kritisi lingkungan, ikut "ICCTF Media Award 2013"
“Perusahaan media wajib memberikan honor basis, asuransi kesehatan, klaim transportasi dan komunikasi, selain honor laporan jurnalistik yang manusiawi, bagi koresponden atau kontributor yang belum menjadi karyawan tetap,” kata Yovinus Guntur W ketua Divisi Advokasi dan Serikat Pekerja AJI Surabaya, Jumat (3/5/2013).
Dikatakan Yovinius, AJI Surabaya menilai perusahaan media yang tidak mau memberikan upah layak kepada pekerjanya, baik yang tetap maupun tidak, berarti ikut berperan serta dalam mendorong kinerja yang tidak profesional. ”Perusahaan media harus membangun iklim industrial yang sehat serta menghormati hak-hak pekerja. Jurnalis yang profesional dan karya yang baik dari jurnalis yang diupah dengan layak dijamin akan meningkatkan pendapatan perusahaan,” jelasnya.
Selain soal upah layak, AJI Surabaya juga mendesak kepada perusahaan media agar memberikan kebebasan kepada pekerjanya dalam berserikat atau mendirikan serikat pekerja. “Data dari Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) dan AJI Indonesia menyebutkan, dari 3000 media yang ada di Indonesia, hanya 35 media yang memiliki serikat pekerja. Itupun, semuanya tidak dalam kondisi baik,” tegasnya.
Untuk itu, AJI Surabaya mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut :
1. Sesuai mandat Kongres ke-8 AJI 2011, AJI Surabaya akan terus mengampanyekan basic salary (honor dasar) kepada perusahaan media, khususnya bagi koresponden/kontributor agar memperoleh upah di atas upah layak jurnalis yang sudah dirilis AJI Kota.
2. AJI Surabaya mendesak perusahaan media agar memperhatikan kesejahteraan jurnalis secara adil dan proporsional dengan memberikan upah layak, dan hak-hak dasar pekerja seperti layanan kesehatan, tunjangan hari tua, dan kontrak kerja atau jenjang karir yang jelas.
3. AJI Surabaya mendesak perusahaan media untuk memberikan kebebasan kepada pekerjanya dalam mendirikan serikat pekerja. Dengan adanya serikat, para pekerja bisa lebih sejahtera dan berujung pada produktifitas serta menguntungkan perusahaan media.@ian_lensa
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D50559969.1dd15cdbc9f42067111d2ec20fda10b5%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D96417837.1dd15cdbc9f42067111d2ec20fda10b5%3B)