Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Angket proyek SPAM Umbulan sarat rekayasa!

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Angket konsultasi publik yang dilakukan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebagai persiapan pembangunan proyek Kerjasama Pemerintah Swasta

(KPS) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur diduga sarat rekayasa.

Baca juga: Menteri Keuangan Diduga Mainkan Proyek Rp 20 Triliun dan Soekarwo: Proyek SPAM Umbulan Tak Mangkrak

Kegiatan pengumpul data responden terserbut dilakukan melalui situs www.proyekumbulan.com. Dalam situs tersebut pertanyaan yang diajukan sudah mengarahkan hasilnya sesuai dengan kepentingan mereka. Anehnya, angket tersebut berhadiah 50 unit ipad.

Ketua Pusat Data DPD Lembaga Pengawas Anggaran Indonesia (LPAI) Jawa Timur, Sutikno mengatakan, angket konsultasi publik PT SMI bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan tanggal 11 Februari – 13 Maret 2013 itu tak adalah penipuan dan membohongi masyarakat. Pasalnya, angket konsultasi publik tersebut tidak memberikan pemahaman secara jelas kepada publik.

“Masyarakat yang mengakses situs itu motifasinya cuma ingin mendapatkan hadiah ponsel ipad. Bukan sebagai responden rencana pembangunan proyek SPAM Umbulan. Istilah kasarnya seperti ikut kuis. Saya juga ikut kuis angket itu kok,” sindirnya saat diwawancarai LICOM, Kamis (02/05/2013).

Kata Sutikno, angket konsultasi publik proyek senilai Rp 2 triliun lebih itu seolah dikemas secara terbuka, namun sejatinya sangat tidak transparan. “Ini semua rekayasa. Visitor ikut kuis dianggap sebagai responden. Ini sangat menyesatkan. Sekarang kuis angket ini sudah diumunkan pemenangnya sejak pertengahan Maret lalu, silahkan dicek situs itu,” bebernya.

Sebenarnya, Pemeritah Provinsi Jawa Timur belum sama-sekali melakukan konsultasi publik terkait persiapan lelang dan pembangunan proyek SPAM Umbulan ini. Hanya sebuah kegiatan diskusi tentang proyek Umbulan yang diselenggarakan di Hotel Novotel Surabaya pada Sabtu 2 Maret 2013 diklaim sebagai konsultasi publik.

LPAI Jawa Timur mengkaji, situs www.proyekumbulan.com yang membuat adalah PT SMI. Namun dalam tampilanya memasang logo Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Seolah-olah situs itu milik pemprov. Ya memang Pemprov dipakai sebagai tameng,” sebutnya.

Menurut Sutikno, angket berhadiah tersebut tidak memiliki ijin dari Kementrian Sosial (Kemensos). PT SMI juga telah UU nomor 22 tahun 1954 tentang Undian.

“Saya tegaskan sekali lagi, proyek ini sarat rekayasa. Lihat saja Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 126/KMK.01/2011 yang diterbitkan dan ditandatangani Agus Martowardojo pada 2 Mei 2011. Sumber permasalahan berawal dari situ,” beber Sutikno.

Seperti diberitakan LICOM sebelumnnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo diduga ‘memainkan’ dua proyek senilai total sekitar Rp 20 triliun.

Dua mega proyek tersebut adalah, proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Kereta Api Bandara Sukarno Hatta-Manggarai dan proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha sistem penyediaan air minum Umbulan di Pasuruan, Jawa Timur.

Permainan proyek bernilai puluhan triliun rupian ini bersumber dari Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 126/KMK.01/2011 yang diterbitkan dan ditandatangani Agus Martowardojo pada 2 Mei 2011.

Kepmenkeu tersbut berisi tentang Penugasan kepada perusahaan perseroaan PT Sarana Multi Infratruktur (SMI) untuk Fasilitasi Penyiapan Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha sistem penyediaan air minum Umbulan.

Dibalik Kepmenkeu tersebut ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Agus Martowardoyo. Sebab KMK tersebut isinya bertentangan dengan peraturan yang diatasnya yakni Perpres 56 Tahun 2011 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyedian Infrastruktur.

Kepmenkeu itu dinilai menyimpang sebab menjadikan pasal 66 UU 19/2003 tentang BUMN sebagai dasar pertimbangan.

Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelanggarakan fungsi kemanfaatan umum. Adapun contoh daripada fungsi kemanfaatan umum adalah pelayanan kereta api oleh PT KAI, angkutan laut oleh PT Pelni, Listrik oleh PLN dan BBM bersubsidi oleh Pertamina. Sementara Kepmen yang diterbitkan Agus Martowardojo adalah kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan pelayanan umum.

Diungkapkan Sutikno, dalam Kemenkeu itu juga menjelaskan bahwa PT SMI bisa melakukan pekerjaan pendampingan, penyusunan pra studi kelayakan, penjajakan minat investor, penyiapan dokumen lelang, asistensi pelaksanaan pelelangan, dan mendukung tercapainya perolehan biaya (financial close).

“Pekerjaan pendampingan, pra studi kelayakan hingga asistensi pelaksanaan pelelangan proyek itu tugas kosultan. Kalau PT SMI ditunjuk untuk melakukan sejauh itu, berarti sudah melanggar Perpres 56 tahun 2011. Padahal PT SMI itu kan hanya perusahaan pembiayaan proyek infrakstruktur,” jelasnya.@ridwan_licom

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles