Quantcast
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Ketum PKNU geregetan: KPU bohong bohongan, kok semua diam!

Image may be NSFW.
Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Choirul Anam, membeberkan kebohongan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2012.

Hal itu diungkapkan Choirul Anam, terkuak saat persidangan lanjutan pelanggaran kode etik oleh KPU, atas permohonan 18 partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifiksi administrasi calon peserta Pemilu 2014.

Baca juga: Diungkit lagi, Golkar PKS PPP Hanura mestinya tak lolos ikut Pemilu dan Partai Nasrep 'Curhat' DK Penyelenggara Pemilu, 'gebuk' KPU curang

“KPU ketika itu menyatakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan IFES (International Foundation for Election System) dilakukan 13 Agustus 2012.  Sehingga dalam putusannya November kemarin,  DKPP tidak menjatuhkan sanksi,” ujar pria yang akrab disapa Cak Anam dalam diskusi di Media center Bawaslu, Jakarta, Rabu (24/04/2013).

Menurut Cak Anam, karena Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP terkait kode etik penyelenggara Pemilu, baru ditandatangani 10 September 2012. Di mana dalam Pasal 15 huruf g, menyebut penyelenggara Pemilu dilarang menerima bantuan lembaga asing. Karena sangat berimplikasi merusak citra lembaga negara, padahal dana bantuan yang diterima tidak seberapa.

Lebih jauh, Cak Anam mengungkapkan pimpinan Majelis Pemeriksa DKPP, Jimly Asshidiqie, saat itu menyatakan sanksi tidak bisa diberikan karena peraturan tidak berlaku surut.

“Tapi ternyata yang terjadi, perjanjian KPU-IFES itu baru ditandatangani 20 Oktober 2012. Ini KPU bohong-bohongan. Mereka terbukti membohongi DKPP dalam sidang. Saya heran kenapa semua diam? Kok dibiarkan,” terangnya.

Selain itu, lanjut Anam, kebohongan KPU lain, terungkap dalam sidang DKPP Kamis (18/4/13) kemarin. Pada sidang atas permohonan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PKPI), Partai Buruh, Partai Republik dan beberapa partai lain yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu, KPU menyebut PKPU nomor 14 dan 15 Tahun 2012, diundangkan tanggal 25 Oktober 2012.

“Padahal tanggal 29 Oktober 2012, kita tahu masih proses pengundangan. Mantan Wakil Sekretaris Jenderal KPU, Asrudi, dalam kesaksiannya menyatakan pengajuan tanggal 31 Oktober. Dan dia disumpah,” imbuhnya.

Hal ini, Cak Anam menilai ,sudah selayaknya DKPP menjatuhi sanksi berat berupa pemecatan pada seluruh Komisioner KPU. Karena selain dua kebohongan yang dilakukan dalam sidang DKPP, masih terdapat sejumlah pelanggaran kode etik lainnya. @yuanto

Image may be NSFW.
Clik here to view.
alexa
Image may be NSFW.
Clik here to view.
ComScore
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Quantcast
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Google Analytics NOscript
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Image may be NSFW.
Clik here to view.
alexa
Image may be NSFW.
Clik here to view.
ComScore
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Quantcast
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles