
LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak menanggapi tuduhan ‘curang’ terkait meloloskan empat partai besar penyebab mundurnya pengumuman hasil verifikasi KPU pada Desember 2012 lalu. Kasus itu terungkap di persidangan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP) terkit tuduhan pelanggaran etik oleh KPU.
“Ya, itu kan disampaikan dalam forum persidangan DKPP. Tentu, saya tidak kompeten lagi untuk mengomentari,” kata Ida Budiarti, anggota KPU kepada LICOM di Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca juga: Hanura 'manjain' perempuan, serahkan daftar calon wakil rakyat di Hari Kartini dan Hari Kartini! PPP peringatkan kader 'jangan' berpoligami, deh!
Sebelumnya, mantan Wakil Kepala Biro Hukum Nanik Suwarti dalam sidang pelanggaran kode etik KPU, membeberkan masalah itu. Ia menyebut empat partai besar itu sampai dead line pengumuman hasil verifikasi partai peserta Pemilu, ternyata belum memenuhi persyaratan.
“Empat partai tidak lolos seperti yang digugat oleh pengadu, yakni Golkar, PKS, PPP, dan Hanura. Ada beberapa provinsi di daerah partai itu tidak memenuhi syarat,” ujar Nanik dalam sidang DKPP.
Soal itu, Ida lebih lanjut, mengatakan, hal ini KPU menyerahkan sepenuhnya kepada DKPP untuk menilai proses tersebut, karena sudah menjadi rana kewenangan dari institusi etis.
“Tentunya, selebihnya kami serahkan kepada DKPP untuk melakukan penilaian terhadap seluruh fakta hukum, bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan etik penyelenggara Pemilu,” terangnya.
Ida mempertanyakan motif mantan kepala biro hukum memasok data dan informasi berkaitan dengan sumber data informasi di dalam Juknis KPU tentang pendaftaran verifikasi Parpol yang juga sudah diatur dengan sedemikian rupa.
Ia mengakui, bahwa siapa pun dapat meminta data dan informasi kepada KPU terkait verifikasi dengan menyampaikan surat atau pemohonan secara tertulis. KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan secara formalnya, kemudian akan direspon kembali ke permohonan tersebut.
“Permintaan data harus secara tertulis, dan kami akan melakukan verifikasi kelengkapan secara formalnya,” terangnya.
Ida pun menegaskan, sejauh penelusurannya (KPU), tidak ada permintaan data tersebut darinya, sehingga sumber data itu diperoleh Nanik dengan tidak sah.
Nanik saat membeberkan masalah besar itu, mengatakan kekurangan syarat itu membuat KPU akhirnya mengundur pengumuman hasil verifikasi, yakni 28 Oktober 2012. Seharusnya hasil verifikasi diumumkan 23 Oktober 2012.
“Tanggal 23 Oktober 2012 itu saya sudah tidak ada, dan diteruskan,” ujarnya. Setelah pengumuman ditunda, empat partai itu dinyatakan KPU telah lolos. @yuanto
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D64549697.55e9a5332b729961646d6ec5c43f210d%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D56450814.55e9a5332b729961646d6ec5c43f210d%3B)