
LENSAINDONESIA.COM: Gerakan Reformasi Islam (GARIS) Komite Penegak Syariah tetap bersikukuh mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar tidak menganggap ‘enteng’ kasus Eyang Subur, agar polemik tidak berlarut-larut. Pasalnya, lelaki itu bertindak menistakan agama.
Dadang koordinator dari GARIS yang menyampaikan aspirasi ke MUI, menilai sikap Eyang Subur sebagai penistaan terhadap agama. Pasalnya, Eyang Subur berpraktik perdukunan dengan dalih agama.
Baca juga: Komisi III DPR janji hadirkan Eyang Subur di Senayan
“Kami bukan membela Adi Bing Slamet, tapi karena merasa Islam sudah diusik. Apa yang dilakukan Subur itu menistakan agama Islam,” katanya ditemuin LICOM di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Dadang juga menehaskan, selain menistakan agama, GARIS menginginkan Subur dijerat secara hukum sebagai bentuk pelajaran agar tidak ada lagi kejadian yang sama.
“Subur harus dijerat secara hukum, agar hal seperti ini tidak terjadi lagi (Subur-Subur yang lain. Red),” terangnya.
Sikap GARIS ini, menurut Dadang, merupakan tanda-tanda kemarahan umat Islam, karena terlecehkan tindakan Subur yang diramaikan berlarut-larut di media.
GARIS yang melakukan aksi protes ke kantor MUI di Jakarta Selatan, Jumat kemarin (19/4/13), sempat membakar foto-foto Eyang Subur. @yuanto
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D43634069.55e9a5332b729961646d6ec5c43f210d%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D17525194.55e9a5332b729961646d6ec5c43f210d%3B)