Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Akhirnya, Polda Maluku berhasil ‘membongkar’ pelaku pelemparan bom rakitan pada Sabtu (6/4/13) di Tanjung Bawah, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Dua tersangkanya, ternyata mahasiswa di kota Ambon, dan kini diamankan.
“Tersangka berinisial MM (26) dan TS (26) dan sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Ambon,” jelas Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto di Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (18/4/13).
Baca juga: Teroris Poso Makin Sadis, Tanam Ranjau di Gunung Biru dan Pantai di Poso Digoncang Ledakan, Ternyata Hanya Petasan
Lebih lanjut Agus membeberkan, tersangka yang merupakan mahasiswa semester 10 dari dua Universitas yang berbeda itu dipicu karena tidak puas dengan wanita penghibur. Saat melakukan pelemparan bom, keduanya tengah dalam kondisi mabuk.
“Tersangka mendapat prilaku tidak mengenakkan. Sehingga melakukan pelemparan. Masih kita telusuri kemungkinan ada pelaku lain,” pungkasnya.
Akibatnya kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan setinggi-tinggi 20 tahun.@hermawan
Image may be NSFW.Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D22764015.46ce84ac04bf90b04b3f22fa0654e992%3B)
Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D29414325.46ce84ac04bf90b04b3f22fa0654e992%3B)