
LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‘kebakaran jenggot’ dituding kuasa hukum Anas Urbaningrum bahwa sengaja ‘menggantung’ kasus mantan Ketum Demokrat. Sebaliknya, KPK membantah ‘keras’.
“Kasus ini tidak digantung, tapi tetap di-speed up. Soal siapa duluan yang diperiksa ya, itu tergantung kebutuhan penyidik,” tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/04/2013).
Baca juga: Ketua DPRD Bogor 'khianati' amanat rakyat dijebloskan ke Rutan KPK dan Soal pakai fasilitas Istana Negara, Partai Demokrat bela SBY
Sebelumnya, Firman Wijaya, kuasa hukum Anas Urbaningrum menganggap KPK menggantung nasib kliennya. Sebab, sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan sekali pun.
Johan kembali menegaskan, tidak benar KPK menggantung nasib seseorang. Bahkan, kasus ini (kasus Anas) sebagai salah satu kasus prioritas untuk diselesaikan. “Selain kasus kuota impor sapi, century, dan lain-lain,” tandasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat. Sampai saat ini, mantan Ketua Umum Demokrat ini belum sekali pun diperiksa.@aligarut1
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D37194488.46ce84ac04bf90b04b3f22fa0654e992%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D26498304.46ce84ac04bf90b04b3f22fa0654e992%3B)