
LENSAINDONESIA.COM: Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri berhasil membongkar kasus dana perjalanan Dinas fiktif tahun 2010-2011, yang melibatkan dua oknum pejabat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Akbatnya, uang negara diduga ‘dimaling’ mencapai Rp 3 Miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, kedunya berinisial EM dan UR. Tersangka EM berkasnya sudah selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan tahap satu yakni P19. Namun dikembalikan untuk dilakukan perbaikan sesuai petunjuk Kejaksaan.
Baca juga: BPH Migas Batal Dibubarkan dan Menunggu, apakah BPH Migas bakal ikuti jejak BP Migas?
“Keduanya sudah dilakukan penahanan. Untuk tersangka UR baru ditahan Senin (15/4) kemarin,” jelas Agus dalam keterangan persnya di Divisi Mabes Polri, Kamis (18/4/13)
Agus menuturkan, dalam pemeriksaan sejumlah saksi yang diperiksa memang mengarah kepada kedua tersangka ini.
“Sudah diperiksa lebih dari 30 orang. Semuanya mengarah kepada kedua orang ini,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Darurat No 34 tahun 1999 yang dirubah menjadi UU 20 Tahun 2001.”Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dengan denda maksimal 1 milyar,” terang Agus.@hermawan
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D15757400.46ce84ac04bf90b04b3f22fa0654e992%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D59637697.46ce84ac04bf90b04b3f22fa0654e992%3B)