Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Baru Lulus SMA, Gadis Bojonegoro Dipenjara Satu Tahun

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Karena pengaruh pertemanan akhirnya mengantarkan Devi (20) gadis asal Kecamatan Balen, Bojonegoro, yang baru lulus SMA tersebut harus mengarungi nasibnya di balik terali jeruji, yakni satu tahun lamanya. Ironisnya lagi, setelah di vonis PN Bojonegoro 10 bulan, kejaksaan naik banding lantaran tuntutan saat itu lima tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim memang lebih rendah, yakni hanya 10 bulan penjara. Karena, gadis berkuning langsat itu terbukti hanya mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi, bukan mengedarkan.

Menurut Humas PN Bojonegoro I Nyoman Wiguna dikonfirmasi LICOM, Sabtu (12/1/2013) mengatakan, memang putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan PN Bojonegoro. Dan menjatuhkan satu tahun penjara. Untuk itu, terpidana harus menambah masa tahanan di LP Bojonegoro selama 2 bulan.

Diketahui, PN Bojonegoro telah memvonis Devi pada 17 September 2012 dengan hukuman 10 bulan penjara. Hal itu sesuai dakwaan subsider pasal 127 UU Narkotika No 35/2009. Terdakwa terbukti mengusai dan memakai narkoba untuk dikonsumsi sendiri dan pada saat itu ia ditangkap oleh Polsek Kora di sekitar terminal Rajekwesi karena terbukti membawa pil haram itu di dalam saku bajunya. @hidayat
)

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles