Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Sidang perdana kasus dugaan korupsi pemotongan uang perjalanan dinas anggota dewan dengan terdakwa Ketua DPRD Trenggalek, Saniman Akbar Abbas, Kamis (4/4/2014) digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Berdasar pantauan LICOM, dalam sidang yang diketuai majelis hakim Ahmad Fauzi, terdakwa Saniman Akbar Abbas yang juga ketua DPC PDIP Trenggalek itu didakwa melanggar pasal 12e dan f Undang-undang 20 tindak pidana korupsi (tipikor), karena diduga telah memotong uang saku sebesar tiga persen setiap perjalanan dinas DPRD Trenggalek sejak tahun 2010 hingga pertengahan tahun 2012. Dengan total pemotongan Rp 263 juta.
Baca juga: Menghakimi Anggie di Luar Kesalahannya dan Sakit Diare, Vonis Istri Nazaruddin Diundur
Sementara usai persidangan, pengacara terdakwa, Wakit Nurohman membantah jika klienya melakukan tindakan yang merugikan uang negara. “Pemotongan uang saku ini sebenarnya sudah disepakati dalam rapat bersama. Nah, uang pemotongan itu nantinya dibuat untuk parcel idul fitri, dan tunjangan tunjangan sekwan serta dana bansos bagi yang membutuhkan. Kesepakatan ini ada bukti tertulisnya,” ujarnya.@ian_lensa
Image may be NSFW.Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D86709023.5e997ae18b3800ddd2af9f2cb9233eac%3B)
Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D41511530.5e997ae18b3800ddd2af9f2cb9233eac%3B)