Quantcast
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Ketua DPRD Trenggalek jadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Image may be NSFW.
Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Sidang perdana kasus dugaan korupsi pemotongan uang perjalanan dinas anggota dewan dengan terdakwa Ketua DPRD Trenggalek, Saniman Akbar Abbas, Kamis (4/4/2014) digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Berdasar pantauan LICOM, dalam sidang yang diketuai majelis hakim Ahmad Fauzi, terdakwa Saniman Akbar Abbas yang juga ketua DPC PDIP Trenggalek itu didakwa melanggar pasal 12e dan f Undang-undang 20 tindak pidana korupsi (tipikor), karena diduga telah memotong uang saku sebesar tiga persen setiap perjalanan dinas DPRD Trenggalek sejak tahun 2010 hingga pertengahan tahun 2012. Dengan total pemotongan Rp 263 juta.

Baca juga: Menghakimi Anggie di Luar Kesalahannya dan Sakit Diare, Vonis Istri Nazaruddin Diundur

Sementara usai persidangan, pengacara terdakwa, Wakit Nurohman membantah jika klienya melakukan tindakan yang merugikan uang negara. “Pemotongan uang saku ini sebenarnya sudah disepakati dalam rapat bersama. Nah, uang pemotongan itu nantinya dibuat untuk parcel idul fitri, dan tunjangan tunjangan sekwan serta dana bansos bagi yang membutuhkan. Kesepakatan ini ada bukti tertulisnya,” ujarnya.@ian_lensa

Image may be NSFW.
Clik here to view.
alexa
Image may be NSFW.
Clik here to view.
ComScore
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Quantcast
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Google Analytics NOscript
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Image may be NSFW.
Clik here to view.
alexa
Image may be NSFW.
Clik here to view.
ComScore
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Quantcast
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles