Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Pasal santet di RUU KUHP urusan sepele, masyarakat jangan keliru

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bukan sekedar mengubah baju kolonial menjadi kemasan nasional. RUU KUHP juga harus menjadi wujud kedaulatan bangsa.

Anggota tim penyusun RUU KUHP, Chairul Huda mengatakan, KUHP yang berlaku di Indonesia sampai saat ini merupakan produk kolonial Belanda. Karena itu penyusunan RUU KUHP perlu dilakukan untuk membangun hukum yang berjiwa dan berkepribadian Indonesia.

Baca juga: Santet akan Dimasukkan ke KUHP, MA Masih Pikir-Pikir dan Permadi: Pasal Santet juga harus bisa jerat pihak yang menyuruh

“Tim penyusun ingin masyarakat berpikir logis. Masyarakat kita sudah kian tidak rasional. Ini yang ingin kita basmi,” ujarnya dalam diskusi publik ‘Pasal Santet dan Kumpul kebo dalam RUU KUHP‘ yang diselenggarakan Fraksi PPP DPR RI di lantai 15 gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (04/04/13).

Menurut Chairul, munculnya kontroversi di masyarakat mengenai pasal santet dan pasal kumpul kebo yang ada dalam RUU KUHP itu, hanyalah persoalan kecil dan sepele. Kontroversi itu, kata dia, terjadi karena kesalahan masyarakat dalam memahami isi pasal-pasal yang ada.

“Kontroversi terjadi di masyarakat karena salah paham,” tandasnya.

Melalui RUU KUHP, kata Chairul, tim penyusun ingin mengajak masyarakat untuk berpikir logis. Ia melihat masyarakat Indonesia, bahkan figur publik sudah semakin tidak rasional.@endang

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles