Quantcast
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Anggota jaringan narkoba apartemen terancam kurungan 15 tahun

Image may be NSFW.
Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Erwin, salah satu anggota jaringan narkoba apartemen yang ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mempertanggung jawabkan atas barang haram yang dimilikinya.

Erwin yang ditangkap Satreskoba Polrestabes di Apartemen Puncak Permai Surabaya ini terancam hukuman selama 15 tahun. “Terdakwa kami jerat dengan pasal 112 dan 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata jaksa penuntut umum Eko Nugroho (3/4/2013)

Baca juga: Ternyata, polisi pemerkosa tahanan pakai narkoba sebelum beraksi! dan Pledoi ditunda, keluarga korban pembunuhan ngamuk

Dengan jeratan pasal ini, terdakwa terancam hukuman selama 15 tahun penjara dan minimal selama empat tahun bila terbukti melanggar pasal 112 UU No 35 tahun 2009. “Namun, ancaman hukuman itu akan sirna bila Erwin terbukti melanggar pasal 127 yakni sebagai pemakai dengan ancaman hukuman ringan atau rehabilitasi,” ujarnya.

Dalam surat dakwaannya, Eko Nugroho mengatakan terdakwa ditangkap di Apartemen Puncak Permai Tower A lantai 6 kamar 626 Surabaya. Saat itu Erwin kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram. “Kita lihat saja nanti fakta yang terungkap dipersidangan bagaimana, apakah jaringan atau sekedar pemakai,” tandasnya.@ian_lensa

Image may be NSFW.
Clik here to view.
alexa
Image may be NSFW.
Clik here to view.
ComScore
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Quantcast
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Google Analytics NOscript
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Image may be NSFW.
Clik here to view.
alexa
Image may be NSFW.
Clik here to view.
ComScore
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Quantcast
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles