
LENSAINDONESIA.COM: Akil Mochtar terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi melalui sebuah drama pemilihan musyawarah yang tidak menghasilkan mufakat. Akhirnya, disepakati cara voting terbuka hingga 3 putaran.
“Terimakasih bisa melihat demokrasi di MK. Tidak ada lobi dan semua menyampaikan harapan. Itulah yang menjadi harapan dari kami yang terpilih dan ditunjuk membawa lembaga kami selanjutnya,” ujar Akil, di Gedung MK, Rabu (03/04/2013).
Baca juga: Menunggu, apakah BPH Migas bakal ikuti jejak BP Migas? dan Saksi Paten dijanjikan Rp 100 juta oleh kubu Aher-Demiaz
Putra asal Kalimantan Barat ini akan membawa MK dalam jalur yang semestinya. Dirinya menginginkan tetap dipertahankan independensi dan dapat memberikan keadilan yang sama rata kepada seluruh masyarakat.
“Saya membawa MK ini independen. Memberikan keadilan yang sama rata,” tuturnya.
Berdasarkan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2011 tentang perubahan UU. 24 tahun 2003 tentang MK, Pemilihan ketua MK dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi. Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai ketua MK.
Pada UU ini masa jabatan Ketua MK akan menjalan jabatan selama 2 tahun 6 bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi.@priokustiadi
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D33508561.7861916cca176a475e25f70018a052d6%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D70630122.7861916cca176a475e25f70018a052d6%3B)