
LENSAINDONESIA.COM: Warga yang bertugas jadi juru parkir (Jukir) RSUD dr Harjono Kabupaten, Ponorogo, kini ‘rebutan’ mengelolah lahan parkir di area rumah sakit itu. Mereka ngotot menolak keras rencana Direktur rumah sakit mengambil alih pengelolahan parkir. Dalih warga, kompensasi gajih per bulan Rp 700 ribu tidak cukup memenuhi kebutuhan dasar.
Direktur rumah sakit mengeluarkan surat edaran bernomor 445/439/405.29/2013 ditandangani Direktur RSUD dr Hardjono drg Prijo Langgeng Tribinuko tanggal 28/03/2013. Isinya bahwa ada alih pengelolaan sytem perparkiran di RSUD dr Hardjono yang semula dikelola pihak ke III (warga). Mulai 1 April 2013 ini dialihkan ke RSUD dr Harjono.
Baca juga: KPU Ponorogo Sosialisasi Parliamentary Threshold dan Diterjang Banjir, Jembatan Penghubung Dua Kecamatan Nyaris Putus
“Kami sebelumnya tidak pernah diajak ngomong. Tahu-tahu keluar surat yang berlaku mulai 1 April,” kata salah satu Jukir pada licom.
Sejumlah jukir ini mengaku, pengelolaan parkir selama ini ada 3 kelompok warga kelurahan Pakunden. Mereka kerja gantian 3 kali dalam sehari atau shift.
Pengambilalihan itu dengan janji para Jukir digaji per bulan Rp 700 ribu per bulan. “Penghasilan rumah sakit makin besar saja. Dulu, kami bertahan meski pendapatan hanya Rp 5 ribu sehari. Setelah semua pindah ke sini, masa mau diambil alih,” katanya. Praktis, mereka cemas dalih diganti jadi Jukir akan digaji Rp 700 ribu sebulan tidak cukup untuk biaya makan sekeluarga dalam sebulan.
“Mengapa program parkir di rumah sakit tidak sejak awal. Sekarang begitu ramai dipersoalkan,” tambahnya.
Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Priyo Langgeng ditem,ui terpisah, mengatakan, berencana mengumpulkan para jukir untuk melakukan sosialisasi program pengelolaan manajemen parkir itu. “Para jukir segera kami kumpulkan setelah usulan mendapatkan
persetujuan Bupati Ponorogo,” ujarnya.
Sebelumnya, manajemen RSUD dr Harjono, dalih ingin menekan angka kebocoran pendapatkan dari sektor parkir. Keberanian
ini setelah rumah sakit berubah status jadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan memiliki kewenangan mengatur manajemen dan
rumah tangga sendiri.@arso
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D79323235.76369123fd0a27701e5b73d66071fa93%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D44873983.76369123fd0a27701e5b73d66071fa93%3B)