Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

DPD: Keputusan MK belum sepenuhnya memberi ‘kerjaan’ bagi kami

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Dengan anggaran yang cukup besar, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah mengeluarkan lebih dari 100 produk legislasi. Tapi semuanya berupa RUU, pendapat, pertimbangan, usulan, dan lain-lain. Seluruhnya masuk ke DPR karena konstitusi mengatur demikian.

“Akhirnya, produk-produk DPD itu menjadi mubazir ketika tidak direken (tidak dianggap) oleh DPR,” kata anggota DPD asal Gorontalo, El Nino Mohi kepada LICOM, Jumat (29/3/2013).

Baca juga: Percaya Diri, DPD Yakin 100 persen Menang di MK dan Terjerat Narkoba, Siapapun Tidak Boleh Diberi Ruang Jadi Pejabat Publik

Sangat mubazir karena anggaran DPD dialokasikan untuk gaji, tunjangan, uang sidang, uang reses, stuban ke luar negeri, kunker, konsinyering, dan lain sebagainya.

“Secara kualitatif, silahkan dilihat produk-produk DPD. Saya yakin produk-produk legislasi DPD jauh lebih baik daripada produk DPR, terutama dalam hal konsep pembangunan negara berbasis kawasan, daerah atau otonomi. Sayang sekali jika hanya sekadar menjadi catatan dalam lembaran negara,” sambungnya.

DPD juga telah menyusun APBN setiap tahun, tapi produk akhirnya cuma Pertimbangan. Sayang sekali rapat-rapat yang dilakukan DPD.

“Keputusan MK yang memberi mandat kepada DPD untuk berperan aktif dalam proses pembuatan produk legislasi belum sepenuhnya memberi “kerjaan” kepada DPD. Sebab, “hasil kerjaan” DPD masih saja kayak dulu, tetap ditentukan oleh DPR,” tegasnya.

Masih katanya, keputusan MK baru memberikan kewenangan DPD untuk ikut membahas RUU tertentu yang berkaitan dengan daerah bersama DPR. Tapi dalam pembahasan itu, DPD tidak punya kewenangan memutuskan. @ari

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles