Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Angelina Sondakh Cuma Terbukti Melanggar Satu Pasal, KPK Kecewa

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Dari pasal berlapis yang didakwa ke Angelina Sondakh, Majelis Hakim hanya menilai bekas Putri Indonesia terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Majelis Hakim tidak menilai Angie pasal 12 ayat a dan pasal 5 ayat 2 yang didakwakan JPU tidak terbukti.

Ditanya soal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa atas putusan ini.

“Ya kalau ditanya kecewa atau tidak, jelas kami kecewa karena vonis tidak sesuai dengan dakwaan,” ujar Jurubicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Masih kata Johan, pasca persidangan, KPK akan mengevaluasi vonis ini.

“Pasca persidangan, Jaksa KPK akan melaporkan ke divisi penuntutan dan penindakan serta pimpinan soal yang terjadi di persidangan,” tambahnya. @ari

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles