Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Harta Angelina Sondakh Tidak Disita

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Dalam amar putusan sidang dalam kasus gratifikasi anggaran di Kemendikbud dan Kemenpora dengan terdakwa Angelina Sondakh, Majelis Hakim yang diketuai Sudjatmiko memandang Angie hanya
melanggar pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pasal ini memuat ancaman hukumannya hanya lima tahun penjara.

Sementara itu, Majelis Hakim tidak menilai Angie melanggar pasal 12 ayat a dan pasal 5 ayat 2 yang didakwakan JPU tidak terbukti.

Dengan putusan majelis hakim tersebut, maka harta Angie tetap menjadi miliknya.

Alasannya, hakim meyakini bahwa Angie hanya menerima uang Rp14,5 miliar dan berbeda dengan dakwaan JPU yang menyebut jika Angie menikmati uang Rp33 miliar. @endang


Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles