Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tidak akan memberikan kompensasi perpanjangan waktu terkait penyerahan daftar calon legislatif sementara (DCS) bagi kedua partai, yaKNI Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik, Senin (26/03/2013) di Jakarta.
“Tidak ada dispensasi semua harus ikut tahapan yang telah ditetapkan,” ujar Husni.
Baca juga: Bang Yos: Angka 15 itu hoki untuk PKPI dan Tahun politik, KPU didesak larang pejabat memajang foto
Menurut Husni, tahapan yang ada telah disesuaikan dengan perintah Undang-Undang Pemilu no. 8 tahun 2012, sehingga jika dirubah akan menggangu rangkaian Pemilu 2014.
“Kita sepakati sejauh mana buat aturan itu dan sejauh mana kemanfaatan pengurangan tahapan kualitas Pemilu itu sendiri, ucapnya.
Sebelumnya, pada hari yang sama Ketua DPN PKPI Sutiyoso meminta KPU untuk memberikan kompensasi bagi partai-partai yang belakangan diloloskan oleh KPU pasca keputusan PT TUN.
“Adilnya harus ada kompensasi, tapi apa iya dia (KPU) mau ngasih, karena dia sudah terdesak dengan tahapan berikutnya,” pungkasnya. @yuanto
Image may be NSFW.Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D82126380.bf3ef5dd7e79d54f6a63fbb5371c6e59%3B)
Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D88675115.bf3ef5dd7e79d54f6a63fbb5371c6e59%3B)