
LENSAINDONESIA.COM: Pasca pemeriksaan selama 24 jam, Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono ditetapkan sebagai tersangka. Selain ST, tiga orang lain juga dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Siang tadi sudah ada ekspose dari tim penindakan. Sudah diputuskan tersangkanya adalah S, H, A, dan T. Sementara P tidak ditingkatkan penyidikannya tetapi T yang kini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, kepada wartawan di Jakarta, (23/03/2013)
Baca juga: Busyro: KPK telusuri keterlibatan Mentan dalam kasus daging impor dan Lagi, KPK periksa petinggi PKS soal sapi impor
Bambang juga menyampaikan sekatang ke empat tersangka S, H, A, sudah ditahan Rutan KPK dan di Guntur.
“Untuk tersangka S ditahan di Rutan Guntur dan untuk tersangka lainnya di KPK,” singkat Bambang.
Dalam perkara ini, S dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11. Sedangkan untuk Pemberinya H, A, T disangkakan pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau 11.@aligarut1
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D34754394.9a03bbc31e5ed05c5d9f22c1dd5730f3%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D81867853.9a03bbc31e5ed05c5d9f22c1dd5730f3%3B)