
LENSAINDONESIA.COM: Staf Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) M Dau mengatakan, penyerangan oleh anggota Kopassus ke Lapas Cebongan Sleman, Yogyakarta yang mengakibatkan 4 orang tahanan tewas, malam tadi adalah tindakan melanggar nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebab, Lapas dan narapidana dilindungi hukum. “Tindakan tersebut telah melanggar nilai-nilai HAM,” katanya saat dihubungi melalui telepon Sabtu (23/03/13).
Baca juga: Lapas Cebongan diserang, Wamenkumham: Ini tak bisa dibiarkan! dan Komisi III: Senjata dan peluru dari rakyat untuk lawan musuh negara!
Daud menyayangkan tindakan gerombolan bertopeng bersenjata api yang merangsek masuk ke dalam lapas dan melakukan tindak kekerasan tersebut. Selain menyebabkan korban jiwa, aksi oknum militer itu juga telah merusak fasilitas negara.
“Terlebih membawa senjata ke dalam lapas dan merusak fasilitas negara. Ini sebuah tindakan yang tidak boleh dibiarkan dan dibenarkan secara hukum,” tandasnya.
Agar kasus ini segera tuntas, KontraS meminta kepolisian bertindak proaktif dalam mendorong pengungkapan aksi brutal oknum aparat itu.
“Kepolisian harus pro-aktif, mengatakan atas nama apapun, tindak kekerasan tidak boleh dibiarkan. Apalagi disini negara yang junjung hukum dan keadilan,” katanya.
Seperti diberitakan, gerombolan bertopeng yang terindentifikasi sebagai anggota Kopassus masuk ke dalam Lapas Cebongan dan membrondong empat orang tahanan, Jumat malam (22/03/2013).
Empat tahanan yang tewas ditembak tersebut diduga merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota Grup II/Kopassus, Kandang Menjangan, Kartasura. Pengeroyokan itu sendiri terjadi pada hari Selasa (19/03/13) lalu di Kafe Hugo’s, Yogyakarta.@priokustiadi
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D15390260.243bb9b5a588c44abf9e30519c05bbb8%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D44643902.243bb9b5a588c44abf9e30519c05bbb8%3B)