Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Bandar Narkoba Divonis 6 Tahun Penjara

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Terdakwa Tan Wijaya Malaka akhirnya divonis hukuman 6 tahun kurungan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/1/2013). Penetapan vonis tersebut ditetapkan Majelis Ketua Hakim M. Sholeh SH MH.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Wulandari SH menuntut terdakwa Tan Wijaya Tanaka dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider empat bulan. “Karena terbukti melanggar hukum dengan menjadi pengedar dan bandar narkoba bahkan melawan, maka hukuman yang diberikan itu sudah selayaknya dan pantas,” kata Jaksa Penuntut Umum Wulandari.

Pasal yang dilanggar antara lain pasal 112 ayat 1, dan 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009. Perlu diketahui, Tan wijaya Tanaka merupakan warga tempurejo yang ditangkap reserse narkoba (Reskoba) Polrestabes Surabaya 12 Mei 2012 silam di Perumahan Darmo Indah Timur blok 4 Surabaya.

Dalam penangkapan itu ditemukan empat kantong plastik berisi SS masing masing berisi 0,2 gram, 0,3 gram, 0,4 gram dan seberat 1 gram selain itu ditemukan juga ekstasi 0,5 serta 3 butir ineks di dalam rumah Melya pemilik rumah Darmo Indah Timur blok 4, Surabaya.@dhimasprasaja


Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles