
LENSAINDONESIA.COM: Mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Wahid, menilai ada keanehan pada mekanisme pemecatan dirinya dan Effendi Choirie (Gus Choi) sebagai anggota DPR RI. Sebab, Keputusan Presiden (Keppers) yang menguatkan keduanya harus dipecat dari DPR RI sampai saat ini belum diterima keduanya.
“Itu juga aneh. Normalnya yang bersangkutan terima Keppres dulu baru melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW). Sampai saat ini baik saya ataupun Gus Choi sama sekali belum terima Keppresnya,” kata Liliy saat diminta komentar LICOM, Rabu, (20/03/2013).
Baca juga: Bongkar Kebobrokan Muhaimin, Adik Kandung Gus Dur Terancam Dilaporkan Mabes Polri dan PKB Nggak Bakal Lolos, Cak Imin Cuma Ngimpi Jadi Presiden
Menurut dia, banyak kejanggalan dan tentunya telah melanggar konstitusi, pada rencana pemecata dirinya sebagai anggota DPR RI di Komisi I. Karena Liliy sendiri masih berperkara di PTUN.
“Tapi PAW tetap dijalankan. Ini melanggar UU no 2/2011 yang jelas-jelas menyebutkan selama masih berperkara di pengadilan dan belum ada keputusan tetap PAW tidak dapat dilaksanakan,” beber Liliy.
Seperti diketahui keduanya kerap berbeda pandangan dengan Fraksi PKB. Dalam mengambil keputusan. Gus Choi dan Lily Wahid memilih berdiri saat anggota FPKB lain duduk, menujukan jika keduanya menolak jika keputusan itu berdampak kurang baik untuk kepentingan rakyat. Perbedaan pandangan yang berlarut-larut ini akhirnya berujung pada usulan pemecatan keduanya.
“Ini kan masalah suka dan tidak suka saja dan PKB takut hilang muka saja. Malah yang gak pernah datang rapat dan tidak produktif dibiarkan saja,” kata Liliy.
Kerena dinilai banyak kejanggal dalam mekanisme pemecatan dirinya, Jadi Liliy akan mengambil atau tidak keputusan hasil PAW itu setelah berkordinasi dengan kuasa hukumnya.
Seperti diketahui proses pergantian antar waktu (PAW) keduanya akan digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/3/2013) hari ini. PAW dilakukan menyusul telah diterimanya Keputusan Presiden terkait pemecatan dan pergantian keduanya oleh pimpinan DPR pada Senin (18/3) kemarin lusa.@aligarut1
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D12387537.7b7395c0f705aec5efa8c802e4958d46%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D80280960.7b7395c0f705aec5efa8c802e4958d46%3B)