
LENSAINDONESIA.COM: Berlarut-larutnya pengungkapan kasus pengoplosan pupuk Phonska bersubsidi produksi PT Petrokimia Gresik oleh PT NK di sebuah gudang di Kawasan Industri Gresik (KIG) Blok E-2 yang sempat digerebek Subdit IV Sumdaling Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada Januari 2013 lalu, tentunya semakin memperkuat dugaan adanya beberapa orang ‘besar’ yang bermain dalam proses pencairan pupuk bersubsidi produksi perusahaan BUMN di Gresik ini.
Bahkan, Gubernur Jatim, Soekarwo saat diwawancara wartawan LICOM beberapa waktu lalu enggan memberikan tanggapan. “Sampean tanya saja kasusnya ke polisi (Polda Jatim). Jangan paksa saya untuk berkomentar. Saya gak tahu itu kasusnya seperti apa,” tutur pria yang akrab disebut Pak Dhe itu yang lebih senang menjawab pertanyaan seputar pencalonannya kembali di Pilgub Jatim 2013 mendatang.
Baca juga: DPR RI Segera Datangi Polda Jatim Terkait Pupuk Phonska Oplosan dan Pemprov Jatim Segera Lakukan Operasi Pasar Terkait Bawang Putih
Praktis dengan bungkamnya orang nomor satu di Jawa Timur itu semakin memperjelas ada `sesuatu` dalam kasus ini. Hal itu juga membuat pencanangan pemerintah Indonesia tentang pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di tiap Provinsi menjadi mandul di Jawa Timur. Padahal, dalam pedoman kegiatan penguatan kelembagaan KP3 jelas tertulis susunan KP3 di tingkat Provinsi adalah Gubernur sebagai Pembina.
Aksi `no comment` Soekarwo praktis menodai keputusannya sendiri dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur bernomor 188/3KPTS/013/2010 tentang KP3 di Provinsi Jawa Timur tertanggal 8 Januari 2010 pengganti Kepgub tahun 2007.
Dalam Kepgub tersebut, Soekarwo memutuskan membentuk KP3 tingkat provinsi dan kabupaten/kota Jawa Timur untuk mengawasi peredaran, distribusi, mutu pupuk dan memperkecil dampak negatif dari penggunaan pupuk dan pestisida sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PERl2/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Namun dalam prakteknya, di tiga bulan terakhir sejak terbongkarnya kasus pengoplosan pupuk bersubsidi ini, KP3 tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Jawa Timur tak melakukan upaya apapun dalam penyelesaian kasus yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar ini.
Mandulnya kinerja KP3 Jawa Timur membuat geram Komisi IV DPR RI. Komisi yang membawahi bidang pertanian itu bakal melakukan kunjungan kerja ke beberapa perusahaan yang terlibat atas kasus ini pada Jumat 22 Maret 2013 mendatang guna melakukan penyelidikan tentang kasus tersebut untuk diselesaikan ke tingkat pusat. @rakhman_k
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D79190760.7b7395c0f705aec5efa8c802e4958d46%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D33659885.7b7395c0f705aec5efa8c802e4958d46%3B)