LENSAINDONESIA.COM: Kisruh Pilkada Kabupaten Nganjuk yang diajukan dua pihak yakni gugatan perkara 104-105 terhadap hasil pemilihan yang dimenangkan oleh pasangan H Taufiqurrahman-KH Abdul Wachid Badrus.
Namun pihak KPUD yang diwakilkan oleh Robihin Emhas menyebut tidak ada kesalahan yang ditujukan pemohon. Pihak pemohon juga dinilai tidak dapat menunjukkan kesalahan keikutsertaan KPUD dalam sengketa pilkada kab. Nganjuk.
“Tidak ada satupun dalil 2 kesalahan yang ditujukan kepada pemohon. Jadi KPU dinilai oleh para pemohon ini tidak bersalah apa pun tidak ada satupun dalil yang mengatakan KPU melakukan pelanggaran,” ungkap Robihin Emha, kuasa hukum KPUD Nganjuk kepada LICOM, Selasa (08/01/2013).
Robihin juga menyangkal jika KPUD melakukan money politic. Menurutnya pelibatan birokrasi yang menggunakan fasilitas negara dan tuduhan tersebut tidak dapat disalahkan. Karena KPUD yakin akan ditolak oleh mahkamah konstitusi. Jadi lanjutnya, termohon tidak dapat dihukum yang fairness jika tidak pernah melakukan kesalahan apapun.
“Pelanggaran yang ditujukan pihak terkait yakni money politik, pelibatan birokrasi kemudian penggunaan fasilitas negara. kalau tidak ada yang ditujukan ke KPU tentu tidak bisa dipersalahkan,” tegasnya.
Robihin menuding hukum gugatannya kurang kuat. Menurutnya janganlah isu hukum dikaitkan dengan pemilu. Sebaiknya pemohon membuktikan bahwa hasil pilkada harus ada hubungannya jika KPUD melakukan tindakan tidak adil.
“Ppemohon harus membuktikan bahwa hasil pilkada yang carut marut itu bukan karena pihak terkait tapi karena penyelenggara yang tidak fairness yang tidak independen, harus ada hubungan itu,” elaknya.
Robihin yakin jika MK tidak memenangkan keputusan ini. Baginya tidak ada penguraian terhadap penyelenggara pemilu yang tidak adil. Tapi menurut Robihin prinsipnya pemilu sudah berlangsung secara demokratis.
“Kami yakin gugatan ini tidak dimenangkan oleh MK. Tidak ada penguraian tentang itu tentu saja mengakibatkan tidak terjadinya penyelenggara Pemilu yang tidak adil. Prinsipnya Pemilu sudah berlangsung secara demokratis sesuai dengan azaz pemilu luber dan jurdil dan prinsip lain menyangkut kebebasan rakyat untuk merdeka memilih pemimpin,” pungkasnya. @priokustiadi