
LENSAINDONESIA.COM: Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Umum GRIB Hercules dan M Sidik mantan ketua Forkabi ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polda Metro jaya, setelah terbukti melakukan pemerasan dan penghasutan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan Hercules sendiri dikenakan 4 pasal yaitu 160 KUHP, 214 KUHP, 170 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951, sedangkan M Sidik dikenakan Pasal 160 KUHP penghasutan pasal 160, 214 dan 170 KUHP.
Baca juga: Memalukan, Timor Leste Lebih Demokratis dari Indonesia dan Sidang Kasus Bentrokan Kelompok Hercules vs Rais Kei Digelar Hari Ini
“Petugas juga menemukan senjata jenis FN dirumah sehingga Hercules dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 berikut 2 magazine berisi 27 peluru dan resmi ditahan,” kata Rikwanto dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (9/3/13).
Lebih lenjut Rikwanto, sedangkan hasil pemeriksaan 49 anak buahnya kita kenakan pasal sesuai dengan perannya masing-masing ada yang melawan petugas, melakukan pengerusakan dan satu yang dilepaskan karena memang tidak terbukti.
“Total yang ditahan 50. Anak buah Hercules dikenakan pasal 170 pengerusakan dan 214 melawan petugas dan juga Undang-Undang Darurat karena membawa senjata dan yang dibebaskan atas nama Samin,” tukasnya.
Petugas juga menyita Barang bukti yakni 3 buah parang, 1 buah panah, 2 anak buah panah, 7 pisau belati, 1 pucuk senjata FN, 2 buah magazine, 1 senjata jenis revolver, 27 butir peluru FN, satu buah ketapel berikut anak ketapel yang terbuat dari paku dan juga tas werna cokelat berisi uang tunai Rp 5.900.000.@hermawan
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D65562677.cc33b72d27ffb816053d002e2a210031%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D27058689.cc33b72d27ffb816053d002e2a210031%3B)