
LENSAINDONESIA.COM: Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Jumat (22/02/2013) sore ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus megaproyek Hambalang.
Penetapan KPK atas Anas sebagai tersangka diperoleh usai gelar perkara pimpinan KPK. Penyidik sudah memperoleh dua alat bukti dan menduga Anas menerima gratifikasi atas pelaksanaan proyek bernilai Rp 2,5 triliun tersebut.
Baca juga: Beredar Kabar, Anas Urbaningrum Dicegah Keluar Negeri dan Besok, KPK Gelar Perkara Hambalang
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, bahwa dua alat bukti sudah mencukupi untuk menjerat Anas.
“Yang teken penyidikan dengan tersangka Anas, adalah Wakil Ketua Bambang Widjojanto. Pemeriksaan akan dilakukan di KPK. Soal kapan, belum dapat informasi,” tegas Johan. @aligarut
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D10923050.5297e76b644e090ea1e74d86d70ed7e2%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D26640744.5297e76b644e090ea1e74d86d70ed7e2%3B)