
LENSAINDONESIA.COM: Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (22/02/2003), penyidik menduga ada proyek-proyek lain. “Penyidik masih akan terus melakukan pengembangan,” ” tegas Johan.
Baca juga: Seru, 3 Pimpinan KPK Diperiksa Tim Investigasi dan Siang Nanti, Status Hukum Anas Urbaningrum Ditentukan!
“Ia diduga menerima hadiah saat menjadi anggota DPR RI, bukan saat jadi yang sekarang,” lanjut Johan
Seperti diberitakan, penetapan KPK atas Anas sebagai tersangka diperoleh usai gelar perkara pimpinan KPK. Penyidik sudah memperoleh dua alat bukti dan menduga Anas menerima gratifikasi atas pelaksanaan proyek bernilai Rp 2,5 triliun tersebut.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, bahwa dua alat bukti sudah mencukupi untuk menjerat Anas.
“Yang teken penyidikan dengan tersangka Anas, adalah Wakil Ketua Bambang Widjojanto. Pemeriksaan akan dilakukan di KPK. Soal kapan, belum dapat informasi,” tegas Johan. @aligarut
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D80224127.5297e76b644e090ea1e74d86d70ed7e2%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D68487208.5297e76b644e090ea1e74d86d70ed7e2%3B)