Quantcast
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Kejaksaan Negeri Surabaya Masih Utang 34 Kasus Tipikor

LENSAINDONESIA.COM: Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Negeri (PN) Surabaya ternyata masih utang 34 kasus korupsi yang masih harus diselesaikan dari peninggalan kasus 2012.

Sebelumnya, PN Surabaya telah berhasil menyelesaikan sebanyak 124 perkara sejak 2012, namun demikian dari sekian banyak kasus tersebut ternyata ada sebagian yang masih diperkarakan alias belum terselesaikan.

Diketahui 2 kasus korupsi yang terbesar yakni di Kejari Mojokerto dan Keraksaan yang memang ditangani pihak kejaksaan. Sementara itu, data yang didapatkan di pengadilan Tipikor Surabaya, tercatat sekitar 144 dari 127 perkara yang masuk ke Pengadilan Tipikor sudah diputus, dan 17 perkara dari 144 adalah sisa perkara tahun 2011 sebanyak 84 perkara.

“Kalau mengenai persidangan, sejak proses awal hingga putusan memakan waktu 120 hari kerja. Jadi upaya hukum banding 49 perkara, kasasi 3 perkara, berkekuatan hukum tetap 18 perkara, eksepsi diterima 1 perkara,“ kata Drs. H. Syuhadak, S.H., M.H Ketua Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (4/1).

Sementara itu sisa perkara hingga bulan Desember 2012, sebanyak 67 perkara dan masih dalam proses persidangan.

“Jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Tipikor hingga Desember 2012 ini ada sebanyak 124 perkara dan semunaya sudah diputus serta ada 17 perkara lainnya adalah sisa dari tahun 2011,” papar Syuhada, Jum’at (2/1).

Jika memang adanya penurunan penanganan korupsi pihaknya mengatakan itu semua adalah kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan karena pihak PN Surabaya hanya menangani perkara yang masuk saja.@dhimasprasaja

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles