
LENSAINDONESIA.COM: Ratusan warga Desa Bengle Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang tadi pagi pukul 10 WIB, Rabu (13/2) melakukan unjuk rasa di depan halaman kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Ponegoro Bandung.
Mereka menuntut pada PTUN agar segera mencabut dan membatalkan SK Bupati Karawang, yang dua bulan lalu telah dilantik kepala Desa Bengle yang baru oleh Bupati Karawang, yang diduga ada kecurangan penggelembungan suara pada saat pemilihan kepala desa tiga bulan yang lalu.
Baca juga: Pemkab Karawang Segera Bagikan Mobil Operasional Desa
Menurut keterangan Ota Sutisna, sebagai penggugat, kepada LICOM menuturkan, permasalahan ini berawal dari ditemukannnya kelebihan lima suara dari calon yang menang yaitu Lia Amalia. “Namun kelebihan lima suara tersebut bukan barasal dari penduduk asli desa kami, justru pihak mereka telah curang memasukan warga dari desa lain untuk turut ikut dalam Pilkades di desa kami. Sehingga terjadilah penggelembungan suara yang akhirnya dimenangkan pihak Lia Amalia,” tutur Ota Sutisna.
“Saya memohon kepada PTUN Bandung, agar perkara ini bisa dilakukan dengan transparan jujur tanpa ada interfensi dari pihak kepala desa yang baru dilantik. Sehingga kami mohon supaya pak Hakim bertindak secara adil,” tambahnya.
Ketua PTUN Bandung, Luli Tricahyaningrum, melalui bagian humasnya Eri Elviritonga kepada LICOM mengatakan. Perkara yang bernomor: 07/a/2013/PTUN-BDG, Rabu ini baru tahap perbaikan gugatan, untuk melengkapi keterangan pihak PTUN akan memanggil Ibu Lia Amalia sebagai saksi untuk sidang minggu depan nanti. Dan saya menghimbau kepada massa untuk menghormati saat berjalannnya persidangan, dan tidak berbuat keributan apalagi melakukan aksi yang anarkis,” papar Eri Elviritonga.@caca
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D30337630.f7ebbbae546fe710db839c25d4870270%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D95407197.f7ebbbae546fe710db839c25d4870270%3B)