
LENSAINDONESIA.COM: Meski mengaku sudah iklas dan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka gratifikasi Jasa Pungut (japung) senilai Rp 720 juta, namun tiga pejabat Pemkot Surabaya, Sukamto Hadi, Muhlas Udin, dan Purwito tetap akan menggunakan hak Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
“Karena PK tersebut merupakan hak yang bisa kita gunakan, tentunya akan kita lakukan. Ini tidak ada hubungannya dengan keikhlasan kita dengan putusan itu,” elak Muklas Udin kepada wartawan, Selasa (12/2/2013) di ruang kerja Sekkota Pemkot Surabaya.
Baca juga: Inilah Surat Sukamto Hadi Cs, Tersangka Kasus Gratifikasi Japung dan Pemkot Surabaya Siap Distribusikan Raskin
Bahkan dirinya menganggap putusan yang menyebutkan dirinya merugikan negara tidak sepenuhnya benar. Hal ini dikarenakan dirinya sudah mengembalikan uang tersebut ke kas negara. “Kita sudah mengembalikan uang itu kepada negara. Tapi hakim berkata lain dan tetap menyebut kita merugikan negara sebesar Rp 720 juta,” ungkap pria berkacamata ini.@iwan_christiono
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D46834693.06c3ad284c5d4008a8604f7cec0c8745%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D54101407.06c3ad284c5d4008a8604f7cec0c8745%3B)